Tunjangan Transportasi-Transportation Incentive 2008

28 04 2008

Dari Surat Edaran no 09/IV/08/CEO poin II romawi, tentang kebijakan baru tunjangan transportasi. Tunjangan Transportasi ini berlaku bagi Karyawan yang bekerja di Cengkareng dan akan diterapkan pada bulan Juni 2008. Dari karyawan CGK yang  menyikapi kebijakan ini, bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang karena perbedaan nilai atas karyawan bekas dari Rumah ke Rumah , poin ke poin dan yang lainnya.  Jumlah tersebut juga perlu diperhitungkan ulang berdasarkan kondisi angkutan umum atau tarif yang ada pada saat ini, dan  yang paling penting jumlahn tersebut tidak dikaitkan dengan tunjangan transport yang sebelumnya karena dari SK sebelumhya telah dinyatakan bahwa tunjangan transport telah dimasukkan kedalam komponen Gaji Pokok yang sudah sesuai dengan perundang-undangan bahwa nilai gaji pokok adalah sebesar 75% dari nilai komponen gaji yang lain. Datang dari permasalahan ini maka SP JAS telah berupaya untuk melakukan pertemuan khusus yang dihadiri oleh mayoritas pengurus baik pusat maupun daerah (sebanyak kurang lebih 17 dari 21 pengurus hadir). Pertemuan ini diadakan setelah acara penandatanganan PKB. Hasil rapat akan dipublikasikan atau disampaikan kepada karyawan atau anggota agar dapat memonitor  perkembangannya. Lebih lanjut manajemen setuju untuk memberi keputusan akhir pada hari selasa tangggal 29 April 2008, Kami semua berharap untuk mendapatkan keputusan yang bijak dari permasalahan ini. From Circular no 09/IV/08/CEO point II about New Policy of Transport incentive. This transport incentive will be valid to Cengkareng Employee and will be implemented on June 2008. From CGK Employees’s concerned that this policy will need reviewed cause the amount different between Employee ex Door to door , Point to point and others. The amount also need to be recalculated based on the current general transport condition or rate, and the most important the amount will not be related to previous Transport incentive cause from previous SK stated that the Transport incentive has been included in Main salary (gaji pokok) which is correct based on regulation(UU) that the main salary amount must be 75% of the other salary component. Come from this concerns SP JAS has managed to have special meeting attended by most of committees (17 from 21 attend this meeting) even the representative from DPS and SUB also arrive, this meeting held after CLA signation ceremony. The minute meeting result will be published internally for employee or member to see the progress. Further Management agreed to give final decision on Tuesday , 29th April 2008. All of us Wish to get new wise policy for this issue.